Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sedang melakukan perekrutan anggota badan Ad-hoc tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, proses pendaftaran PPK tersebut tekan dibuka sejak 20 November lalu dan akan ditutup pada 29 November mandatang.
Adapun bagi yang ingin mendaftar, berkas yang harus dipenuhi di antaranya adalah surat pendaftaran, KTP Elektronik, Ijazah, Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, dan Pas Foto.
"Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," katanya kepada TangerangNews.com, Rabu 23 November 2022.
Selain itu, calon anggota PPK juga harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGMal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews