Connect With Us

Tidak Terawat, Palang Pintu Jalan Perlintasan Kereta di Tangerang Ini Patah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 7 Februari 2023 | 15:56

Kondisi palang pintu jalan perlintasan langsung (JPL) 107 di Kampung Kandang, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kondisi jalan perlintasan langsung (JPL) 107 kereta di Kampung Kandang, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tampak memprihatinkan.

Dikutip dari kanal Youtube Basman Hardajaya, Selasa 7 Februari 2023. JPL 107 Jatake ini masih aktif dilintasi oleh Kereta rel listrik (KRL) dan kerap menjadi akses jalan yang digunakan oleh warga sekitar.

Namun, kondisi dari JPL 107 Jatake tersebut tampak tidak terawat lantaran salah satu palang pintunya telah patah dan hanya digantikan dengan batang kayu kecil dengan seutas bendera berwarna merah di ujungnya.

Padahal, palang pintu memiliki peranan penting guna mengamankan kendaraan yang hendak melewati JPL saat kereta sedang melintas. Selain itu, lampu yang ada di JPL 107 Jatake tersebut tampak sudah tidak berfungsi.

Palang pintu tersebut memiliki model Wantech produksi dari CV Wahyu Jaya, Blitar.

"Sayang banget untuk JPL ini tidak terawat, sehingga palang pintunya patah, dan seperti yang tadi kalian liat ya, lampu flashernya mati, serta sirine aslinya Wantech ini juga mati ya," ujar Basman.

Basman menyebut, kondisi ini berbeda dengan terakhir kali ia melewati JPL tersebut saat pertama kalinya yang masih terlihat bagus dan canggih.

Lampu pembantu model LEN yang ada di JPL 107 itu pun sudah tidak lagi menyala dan hanya bunyi sirinenya sebagai tanda peringatan yang masih berfungsi.

"Sangat memprihatinkan sekali ya pintu perlintasan KA ini. Semoga, dari pihak Dishub segera memperbaiki pintu perlintasan KA ini ya, agar bisa kembali pulih," ucap Basman dalam video.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill