Connect With Us

Digugat, Polresta Tangerang Gelar Dengar Pendapat Keluarga Korban Tewas Kecelakaan

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 8 Maret 2023 | 01:53

Pihak keluarga korban kecelakaan mengikuti dengar pendapat dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Selasa 7 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menggelar dengar pendapat bersama keluarga korban tewas kecelakaan lantas berinisial JUH, Selasa 7 Maret 2023.

Mantan Istri JUH, Tres Priawati tidak terima lantaran suaminya yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Syeh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 11 Mei 2022 lalu, dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.

Menurut Tres, penetapan tersangka kepada almarhum mantan suaminya itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di lapangan.

"Ada beberapa kejanggalan misalnya saja seperti isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berbeda dengan pernyataan Kasat Lantas di media," kata dia.

Kemudian, ada perbedaan pernyataan sopir dan kernet saat dihadapan Kanit dan penyidik.

Untuk itu, Tres meminta pihak Polresta Tangerang agar mencabut status tersangka kepada JUH dan segera mencabut surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Setelah itu proses hukum secara normatif, sesuai fakta hukum yang ada," kata Tres kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah menyatakan kasus kecelakaan yang menimpa JUH sudah selesai. 

Jika pihak keluarga merasa ada ketidakpuasan, dirinya mempersilakan dan memberikan ruang bagi untuk melakukan upaya hukum lain.

"Jika memang tidak puas dengan penyidikan dan penyelidikan yang pihak kami lakukan, kami membuka ruang bagi keluarga melakukan upaya hukum lain," pungkasnya.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill