Connect With Us

Polsek Panongan Tangerang Akan Tindak Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka saat Ramadan

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:46

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung melarang tempat hiburan malam beroperasi di wilayah hukumnya.

Hal ini merupakan amanat peraturan MUI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"MUI dan Pak Bupati Tangerang membuat suatu aturan, yang harus ditaati seluruh masyarakat, yang punya restoran baik pedagang juga tempat hiburan malam untuk ditutup selama satu bulan Ramadan," ucapnya kepada Tangerangnews.com, Selasa 21 Maret 2023.

Hotma menyebut jika nantinya ditemukan tempah hiburan malam tetap membandel, makan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Betul itu akan kita tindak sesuai dengan aturan," katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan agar bulan suci tetap kondusif dan aman.

"Kita juga akan melaksanakan patroli untuk menyisir kalau masih ada yang nakal melanggar aturan," pungkas Hotma.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

TANGSEL
Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:41

Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill