Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang
Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42
Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung melarang tempat hiburan malam beroperasi di wilayah hukumnya.
Hal ini merupakan amanat peraturan MUI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"MUI dan Pak Bupati Tangerang membuat suatu aturan, yang harus ditaati seluruh masyarakat, yang punya restoran baik pedagang juga tempat hiburan malam untuk ditutup selama satu bulan Ramadan," ucapnya kepada Tangerangnews.com, Selasa 21 Maret 2023.
Hotma menyebut jika nantinya ditemukan tempah hiburan malam tetap membandel, makan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Betul itu akan kita tindak sesuai dengan aturan," katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan agar bulan suci tetap kondusif dan aman.
"Kita juga akan melaksanakan patroli untuk menyisir kalau masih ada yang nakal melanggar aturan," pungkas Hotma.
Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews