TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi, di Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu 1 April 2023, dini hari.
Pantauan TangerangNews, lokasi yang digerebek petugas yaitu berada di dua kos-kosan yang berdekatan.
"Ada lima orang yang kita amankan di sana. Tiga orang yang benar transaksi prostitusi dengan alat buktinya, dua orang yang mengaku sepupu di kos-kosan sebelahnya," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar.
Syahdan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi berupa tiga buah kondom yang telah dipakai. Barang bukti itu didapatkan dari dua wanita dan satu mucikari pria.
"Satu kos-kosannya juga kita segel. Ini adalah dalam rangka mengurangi hal-hal yang dilarang oleh pemerintah dan mengurangi tingkat kemaksiatan di Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews