Tunduk Syariat
Selasa, 8 September 2026 | 22:01
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan tersangka pengoplos gas bersubsidi oleh penyidik Polsek Panongan untuk segera menjalani persidangan, Rabu, 31 Mei 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, ada sebanyak 5 orang tersangka yang diserahkan polisi, yakni berinisial S, IA, GKS, J dan D.
"Barang bukti juga sudah kami terima. Ada dua mobil pikap dan 974 tabung gas berbagai ukuran," katanya Aldo biasa disapa.
Aldo mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja, Bab 3 Paragraf 5, Pasal 40 Angka 9 dan Pasal 8 ayat 1.
"Mereka mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Panongan mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.
"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumpulkan donasi sebesar Rp1 miliar untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari hasil penggalangan dana pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews