Connect With Us

5 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Panongan Tangerang Diserahkan ke Kejari, Terancam 6 Tahun Penjara

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:04

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Rivaldo Sianturi. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan tersangka pengoplos gas bersubsidi oleh penyidik Polsek Panongan untuk segera menjalani persidangan, Rabu, 31 Mei 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, ada sebanyak 5 orang tersangka yang diserahkan polisi, yakni berinisial S, IA, GKS, J dan D.

"Barang bukti juga sudah kami terima. Ada dua mobil pikap dan 974 tabung gas berbagai ukuran," katanya Aldo biasa disapa.

Aldo mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja, Bab 3 Paragraf 5, Pasal 40 Angka 9 dan Pasal 8 ayat 1.

"Mereka mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Panongan mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.

"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KOTA TANGERANG
Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 09:13

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Ciledug mengevakuasi sebuah benda logam berbentuk bulat yang tersangkut di jari telunjuk seorang balita pada Sabtu, 27 Juni 2026.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill