Connect With Us

Soal Sengketa Lahan Pusat Niaga di Cikupa Tangerang, Polisi Bakal Panggil Kades dan Pengembang

Dimas Wisnu Saputra | Minggu, 25 Juni 2023 | 15:13

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Sabtu 24 Juni 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan proyek pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pihaknya pada Selasa 13 Juni 2023, telah memanggil sebanyak 10 orang saksi, warga Desa Cikupa yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Ali Makbud.

"Sampai saat ini penyidik telah memanggil 10 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," kata Kompol Arief, Sabtu 24 Juni 2023

Selain itu, pihaknya juga akan turut memanggil pihak terkait, seperti Kades Cikupa dan manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang proyek.

"Agar masalah ini terang benderang, penyidik tentunya juga akan memanggil pihak terkait lainnya," ucapnya.

Menanggapi, adanya kabar mengenai laporan dari warga Cikupa yang tidak ditanggapi oleh Polresta Tangerang, Arief menyatakan hingga saat ini belum ada laporan yang dimaksud secara resmi.

Ia menjelaskan, agar sebuah laporan dapat diterima Kepolisian, harus memenuhi pelaksanaan SOP dan juga administrasi tindak pidana  sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal No 1 tahun 2022 pada Peraturan Kapolri No 6/2019.

 "Silahkan bila warga memang mau membuat laporan harus dilengkapi bukti pendukung atas peristiwa yang akan dilaporkan," tegas Arief.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill