Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah agar melakukan investigasi terkait diduga pencemaran lingkungan di Sungai Cimanceuri, Selasa, 19 September 2023.
Deden Umardani, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP mengharapkan ada langkah tegas sampai tuntas dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
"Lanjutkan jangan ragu lakukan penindakan dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Deden kepada Tangerangnews.com.
Deden menegaskan pencemaran yang dilakukan oleh pihak manapun bukan masalah sederhana, akan tetapi ada unsur kelalaian dan kesengajaan yang berdampak pada rusaknya lingkungan.
"Kalo dilihat kasat mata sudah pasti merusak ekosistem kehidupan yang ada disungai tersebut, terlebih kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Jika terus dan terus abai, sama saja melakukan perbuatan pengerusakan lingkungan tersebut.
"Harus ditindak tegas, karena mengancam lingkungan, kesehatan bahkan keselamatan masyarakat setempat," pungkas Deden.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews