Connect With Us

Dishub Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Ikut Andil Atasi Truk Langgar Jam Operasional

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 23 Oktober 2023 | 01:29

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang meminta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ikut andil, dalam menangani permasalahan truk yang melintas dil luar jam operasional.

Pasalnya, truk-truk yang melintas tersebut berinduk di luar Kabupaten Tangerang. Sementara jam operasional truk di wilayah Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain bersinggungan.

"Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten, karena ini melibatkan kabupaten, kota lain,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik kepada Tangerangnews.com, Senin, 23 Oktober 2023.

Dengan demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap truk tambang pasir yang melintas di luar jam operasional di Kabupaten Tangerang.

Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat seringnya di lintasi truk pasir dan tanah tersebut. 

"Dishub juga melakukan pengawasan di titik perbatasan di Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain, sebagai langkah untuk menindak keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan," terang Taufik.

Terkait keberadaan truk yang parkir dan memenuhi bahu di Jalan Raya Serang, Taufik menyebut, hal itu disebabkan belum optimalnya peraturan jam operasional truk di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

"Segera laporkan kepada kami, jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan," sebutnya

Dalam hal penegakan Peraturan Bupati (Perbub), Dishub Kabupaten Tangerang membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP. 

“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini," jelasnya. 

Sebagai informasi, jam operasional truk juga telah diatur oleh Perbup Tangerang No 12/2022, yakni mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.

Adapun ruas jalan diberlakukan pembatasan, meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) kecuali Jalan Tol.

Kendaraan barang tambang yang dikenakan operasional jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill