Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan
Kamis, 2 April 2026 | 21:28
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang meminta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ikut andil, dalam menangani permasalahan truk yang melintas dil luar jam operasional.
Pasalnya, truk-truk yang melintas tersebut berinduk di luar Kabupaten Tangerang. Sementara jam operasional truk di wilayah Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain bersinggungan.
"Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten, karena ini melibatkan kabupaten, kota lain,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik kepada Tangerangnews.com, Senin, 23 Oktober 2023.
Dengan demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap truk tambang pasir yang melintas di luar jam operasional di Kabupaten Tangerang.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat seringnya di lintasi truk pasir dan tanah tersebut.
"Dishub juga melakukan pengawasan di titik perbatasan di Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain, sebagai langkah untuk menindak keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan," terang Taufik.
Terkait keberadaan truk yang parkir dan memenuhi bahu di Jalan Raya Serang, Taufik menyebut, hal itu disebabkan belum optimalnya peraturan jam operasional truk di luar wilayah Kabupaten Tangerang.
"Segera laporkan kepada kami, jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan," sebutnya
Dalam hal penegakan Peraturan Bupati (Perbub), Dishub Kabupaten Tangerang membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.
“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini," jelasnya.
Sebagai informasi, jam operasional truk juga telah diatur oleh Perbup Tangerang No 12/2022, yakni mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan diberlakukan pembatasan, meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) kecuali Jalan Tol.
Kendaraan barang tambang yang dikenakan operasional jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews