Connect With Us

Lewat Si Cepot, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Pembayaran PBB Digital 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 Mei 2024 | 20:30

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menggelar sosialisasi sistem informasi cetak PBB online terpadu (Si Cepot) serta pembayaran PBB melalui QRIS di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa pada Selasa, 21 Mei 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menggelar sosialisasi sistem informasi cetak PBB online terpadu (Si Cepot) serta pembayaran PBB melalui QRIS di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Andi Ony mengungkapkan, Kabupaten Tangerang menempati posisi ketiga dalam kapasitas fiskal terbesar di antara 416 kabupaten di Indonesia. 

Andi juga menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai inovasi yang bertujuan memperkuat dan meningkatkan kapasitas fiskal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya, penyumbang terbesar kapasitas fiskal Kabupaten Tangerang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak. 

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi Si Cepot dan pembayaran melalui QRIS ini Pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang bisa semakin meningkat," ucap Andi.

Menurut Andi, pentingnya inovasi berbasis digital, khususnya dalam layanan pajak daerah yang merupakan penyumbang terbesar PAD. 

Terobosan ini, kata Andi, dapat memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Tangerang dan meningkatkan peringkatnya secara nasional.

"Dengan menerapkan digitalisasi tersebut dan pembayaran PBB melalui Qris bisa semakin memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

"Digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang. Dengan penerapan Si Cepot dan pembayaran PBB melalui QRIS, kapasitas fiskal Kabupaten Tangerang diharapkan semakin kuat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi menjelaskan, Kabupaten Tangerang adalah kota/kabupaten pertama di Jawa dan Bali yang menyediakan kanal pembayaran QRIS dan Virtual Account secara live untuk semua objek pajak dan retribusi daerah.

Dikatakan Slamet, inovasi ini sukses membawa Kabupaten Tangerang meraih predikat Daerah 'Digital' dengan indeks ETPD sebesar 100 persen pada Semester I Tahun 2023 dan 97,5 persen pada Semester II Tahun 2023, menurut Laporan Assessment Bank Indonesia Tahun 2023.

Slamet menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang untuk mengakses SPPT PBB secara online dan melakukan pembayaran melalui QRIS.

Dia berharap, sosialiasi ini dapat membentuk kebiasaan masyarakat untuk mengakses SPPT secara elektronik dan mempermudah pembayaran PBB melalui kanal pembayaran digital, sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan lebih hemat biaya dengan QRIS dan virtual account.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20

Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

SPORT
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 | 17:52

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Sabtu 3 Januari 2026.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill