Connect With Us

Capaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Tangerang Tembus Rp2,3 Triliun

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 28 Desember 2023 | 19:23

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengumumkan pencapaian  dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2023, yakni mencapai Rp2,3 triliun.

Realisasi tersebut tidak hanya melampaui target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp2 triliun, tetapi juga mencatat pertumbuhan sekitar 15 persen, atau Rp300 miliar lebih tinggi dari perolehan pada tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi menyatakan bahwa pertumbuhan perolehan pajak yang signifikan mencerminkan kondisi ekonomi yang semakin membaik di Kabupaten Tangerang.

"Kalau dirincikan, dari sektor PBB-P2 sebesar kurang lebih Rp599 miliar dan darii sektor BPHTB kurang lebih Rp1,730 triliun," ujarnya pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah, Dwi Chandra Budiman menjelaskan bahwa Bapenda Kabupaten Tangerang menggunakan berbagai strategi, termasuk memberikan kemudahan pelayanan dan pembayaran.

"Kami memiliki 5 UPT dan ada juga program PBB keliling, kemudahan dalam pembayaran juga kita memiliki banyak alternatif yang bisa dinikmati masyarakat seperti melalui E-Commerce, Gopay, Qris dan lain sebagainya," terangnya.

Selain itu, Bapenda juga secara rutin meluncurkan program insentif untuk mendorong warga agar taat membayar pajak, seperti program pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB melalui inisiatif seperti Juli Peduli, Gebyar Agustus, dan program September Bangkit.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill