Connect With Us

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2024 Tembus Rp1 Triliun

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. (Bapenda Kota Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menargetkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2024 mencapai Rp1 triliun.

Kenaikan target ini lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp135 miliar dari Rp1.175.000.000.000 pada 2023 atau tepatnya Rp1.310.000.000.000.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pihaknya cukup optimistis mencapai target 2024 lantaran realisasi PBB-P2 dan BPHTB 2023 mengalami surplus.

Untuk itu, program-program sebelumnya seperti pendekatan dan pemutakhiran terhadap beberapa wajib pajak prioritas, serta memperkuat pelayanan pajak, memperkuat intens dan ekstens, melakukan penilaian objek non standar dan khusus akan kembali diberlakukan.

"Kita juga akan mengoptimalisasi penagihan piutang pajak dan memperluas apresiasi terhadap wajib pajak," ungkapnya pada Rabu, 10 Januari 2024.

Kiki berharap, seluruh instansi baik lembaga pemerintah maupun stakeholder terkait dapat terus memperkuat sinergi dalam hal pemungutan pajak daerah, sehingga menciptakan rasio kemandirian daerah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

"Saya kira, tercapainya target pajak merupakan buah dari kerja sama yang baik dan dukungan masyarakat, terutama mereka para wajib pajak yang secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya," tukasnya.

Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen, sementara realisasi BPHTB pada 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill