Connect With Us

Kebakaran Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Padam Setelah 4 Jam

Yanto | Minggu, 7 Juli 2024 | 23:58

Kebakaran PT Kobe Boga Utama, pabrik produksi tepung di Jalan Jatake Industrial Estate, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Minggu 07 Juli 2024. (TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Petugas BPBD Kabupaten Tangerang berhasil memadamkan kebakaran besar yang melanda PT Kobe Boga Utama, pabrik produksi tepung bumbu di Jalan Jatake Industrial Estate, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu 07 Juli 2024.

Komandan BPBD Kabupaten Tangerang Oni Sahroni pihaknya mendapatkan laporan kebakaran dari seorang security sekitar pukul 13.15 WIB. Lalu tim pemadam menuju lokasi kejadian,.

"Saat kebakaran terjadi, pabrik dalam kondisi libur, jadi tidak ada korban jiwa. Sumber api belum diketahui awalnya, saat kami tiba di lokasi api sudah membesar," jelasnya.

Api berhasil dipadamkan sekitar 4 jam kemudian dengan mengerahkan 6 unit arrmada pemadam kebakaran dan 30 ersonel.

"Kebakaran diatasi setelah 4 jam dan dilakukan pendinginan," katanya.

Untuk penyebab kebakaran dan kerugian belum diketahui secara rinci. Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

"Masih dalam penyelidikan, ditambah pemilik perusahaan juga tidak mau berbicara mengenai peristiwa ini," imbuh Oni.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill