Connect With Us

Gibran Terseret Arus Irigasi di Tangerang, Ditemukan Meninggal

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 November 2024 | 10:22

Sejumlah petugas BPBD saat melakukan pencarian terhadap bocah 5 tahun yang terseret arus irigasi di Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu 10 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang bocah berusia 5 tahun bernama El Gibran terseret arus aliran irigasi di Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan 3 jam kemudian dalam keadaan tak bernyawa.

Berdasarkan informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, insiden itu terjadi pada Minggu 10 November 2024.

Ketika itu, El Gibran bersama teman-temannya sedang bermain hujan. Kemudian ia hendak mencuci kaki di irigasi  yang berlokasi di Kampung Ranca Maneh, RT02/03, Desa Munjul, Kecamatan Solear. 

Ketika itu arus air irigasi sedang deras. Nahas korban terpeleset dan jatuh ke dalam irigasi. Ia pun terseret arus hingga tenggelam di saluran tersebut.

Petugas BPBD yang mendapat laporan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelamatan. Sejumlah personel dari Pos Damkar Cisoka, Mako Curug dan BPBD Kabupaten Tangerang beserta warga mencari korban dengan menyusuri irigasi.

Setelah pencarian selama 3 jam, korban ditemukan dalam radius 300 meter dari titik awal terjatuh pada pukul 21.20 WIB, dengan keadaan sudah meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban langsung diserahakan kepada keluarganya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill