Connect With Us

Kapal Interceptor Bakal Atasi Pencemaran di Sungai Cisadane, Bisa Angkut 4 Ton Sampah Per Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Februari 2025 | 18:32

Kapal Neon Moon II bantuan dari band Coldplay beroperasi di Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin, 27 September 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama PLTU Banten 3 Lontar dan organisasi lingkungan The Ocean Cleanup meluncurkan Kapal Interceptor, untuk mengatasi pencemaran sampah di Sungai Cisadane.

Kapal Interceptor Teknologi Inovatif untuk Sungai Bersih merupakan teknologi canggih yang dikembangkan oleh The Ocean Cleanup, untuk mengumpulkan sampah dari sungai sebelum mencapai laut.

Dengan desain otomatis dan berbasis energi ramah lingkungan, kapal ini dapat mengumpulkan berton-ton sampah per hari, membantu mengurangi pencemaran sungai dan mencegah dampak negatif bagi ekosistem perairan.

Kepada DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menyampaikan, pemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik yang terbuang ke laut hingga 70% pada tahun 2025 melalui Perpres No 83/2018.

"Upaya ini tidak hanya memerlukan kebijakan yang kuat, tetapi juga aksi nyata yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," katanya, Jumat 28 Februari 2025.

Kapal Interceptor The Ocean Clean Up di Sungai Cisadane merupakan langkah nyata memperkuat pengelolaan sampah sungai.

Namun, operasional kapal ini menghadapi tantangan besar. Sampah yang mengalir di Sungai Cisadane mayoritas sampah organik berukuran besar, seperti bambu, batang kayu, furnitur, dan kasur.

“Hal ini sempat menjadi hambatan dalam efektivitas kerja Kapal Interceptor. Berkat kerja keras dan sinergi antara DLHK Kabupaten Tangerang, Bank Sampah Induk, dan The Ocean Clean Up, saat ini kita telah memiliki SOP Pengelolaan Sampah Sungai yang mampu mengangkat 2-4 ton sampah per hari," ujar Fachrul.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sungai dan meminimalkan residu yang dikelola di TPA Jatiwaringin, pihaknya menggandeng PLTU Banten 3 Lontar lewat kerja sama strategis.

Sampah organik dari sungai akan dimanfaatkan sebagai Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) melalui proses co-firing sebagai bahan bakar pendamping batubara di PLTU.

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian sampah sungai sampai 70 %.

"Memang di sungai ini baru satu, tapi nanti di wilayah Cisauk juga akan ada satu. Tahun ini baru jadi di wilayah Cisauk dan Tanjung Burung untuk sampah sungai. Kami berinisiatif ada langkah konkret dalam pengelolaan sampah sungai yang berkelanjutan di Indonesia," papar Fachrul.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill