Connect With Us

Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi Selama Bulan Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 2 Maret 2025 | 16:05

ASN Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di bulan Ramadan.

Diketahui, jika berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang No 7/2024, jam kerja pegawai ASN saat hari biasa sekitar 37 jam 30 menit dalam sepekan.

Senin sampai Kamis, masuk Pukul 07.30 - 16.00 WIB. Waktu istirahat 60 menit, Pukul 12.00 - 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk Pukul 07.30 - 16.30 WIB. Waktu istirahat 90 menit, Pukul 11.30 - 13.00 WIB.

Adapun selama bulan Ramadan, jam kerja para pegawai dikurangi berdasarkan Perbup Nomor 2 tahun 2025.

Bagi pegawai ASN dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam," katanya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendar Herawan, Minggu 2 Maret 2025.

Kendati demikian, Hendar menegaskan untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.

Menurutnya, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah yakni 32 jam 30 menit per minggu.

"Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," Kata Hendar. 

Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill