TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang melaksanakan operasi besar untuk memberantas aksi premanisme yang telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat iklim investasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan dalam operasi ini pihaknya menciduk 85 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Tangerang.
"Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, operasi ini dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan intelijen, serta tindakan pre-emtif dan preventif.
Hal ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku premanisme serta menyeluruh dalam memberantas jaringan pelaku tersebut.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum terhadap aksi perilaku premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi," jelasnya.
Adapun jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan dalam operasi ini mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok.
"Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia," tegas Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan dari 85 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 9 orang telah dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Ada 2 orang debt collector yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Polsek Pasar Kemis, 6 orang pelaku pengrusakan, pengancaman, dan pengeroyokan yang diamankan Unit Jatanras, serta 1 orang pelaku penipuan calo kerja yang diamankan oleh Unit Resmob," terangnya.
Sedangan kepada 76 orang lainnya yang terlibat, diberi pembinaan dengan harapan mereka tidak mengulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tambah Kompol Arief.
Adapun masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang juga diimbau untuk segera melaporkan jika terjadi aksi premanisme di sekitar mereka, melalui Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110.