Connect With Us

2 Orang Ditangkap Edarkan 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Juni 2025 | 17:00

Barang bukti obat keras yang disita jajaran Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer melalui Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer.

"Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF, 29, dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 20 Juni 2025.

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui," ujarnya.

Kemudian, Polsek Teluknaga juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R, 29. Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

"Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini," imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah.

Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

TANGSEL
Ada 8.720 Kasus, Pemkot Tangsel Optimis Bebas TBC pada 2030

Ada 8.720 Kasus, Pemkot Tangsel Optimis Bebas TBC pada 2030

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot) terus melakukan upaya memberantas penyakit menular tuberkulosis (TBC).

TEKNO
Bahaya Polusi Udara di Dalam Rumah dan Cara Mengatasinya

Bahaya Polusi Udara di Dalam Rumah dan Cara Mengatasinya

Jumat, 20 Juni 2025 | 18:14

Ketika berbicara soal polusi udara, pikiran Anda mungkin langsung tertuju pada jalanan macet atau asap pabrik di kota besar. Tapi tahukah Anda bahwa polusi udara juga bisa mengintai dari dalam rumah?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill