Connect With Us

2 Orang Ditangkap Edarkan 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Juni 2025 | 17:00

Barang bukti obat keras yang disita jajaran Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer melalui Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer.

"Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF, 29, dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 20 Juni 2025.

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui," ujarnya.

Kemudian, Polsek Teluknaga juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R, 29. Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

"Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini," imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah.

Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
SMK Budi Luhur Dukung Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang

SMK Budi Luhur Dukung Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:54

Guna memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada siswa dan siswi dalam menempuh pendidikan serta pengalaman bekerja di industry media luar negeri, SMK Budi Luhur, Karang Tengah, Kota Tangerang, menggelar Seminar Jellyfish Yomiuri

HIBURAN
Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:04

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 berhasil mencatatkan capaian luar biasa dengan total transaksi mencapai Rp25,19 triliun selama gelaran berlangsung pada 14–24 Agustus 2025 di 400 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

TANGSEL
Rumah Sri Mulyani di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa, Keamanan Rakyat Dipertanyakan

Rumah Sri Mulyani di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa, Keamanan Rakyat Dipertanyakan

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:50

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengkritik keras kinerja polisi di Tangsel yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap rumah Menteri Keuangan RI yang berada di wilayah hukumnya di Bintaro, Pondok Aren.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill