Connect With Us

BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Mewah Cisauk, Obat Asma Jadi Bahan Baku

Yanto | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:06

Penangkapan dua residivis yang mengoperasikan pabrik sabu di apartemen mewah di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus Clandestine Laboratory atau pabrik gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini hasil operasi gabungan pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.24 WIB di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 20.

Pengungkapan ini berawal dari hasil pengintaian dan observasi mendalam yang menunjukkan bahwa unit apartemen tersebut telah disulap menjadi tempat produksi sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Ironisnya, keduanya diketahui merupakan residivis pada kasus narkotika serupa.

"Pelaku IM berperan sebagai koki atau peracik narkotika, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Sabtu 18 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan fantastis, yakni sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.

Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan kompleksitas kejahatan narkotika saat ini. Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat-obatan asma, yang menghasilkan sekitar 1 kilogram Ephedrine murni sebagai bahan baku sabu.

Bahkan, seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I ini diketahui dibeli secara daring (online), menunjukkan betapa mudahnya jaringan ini mengakses alat dan bahan untuk kejahatan mereka.

 

Daftar Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati

Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting.

"Narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, peralatan laboratorium yang dipakai untuk memproduksi narkotika telah diamankan," ungkap Suyudi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi.

Suyudi menegaskan pihaknya terus berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat modus kejahatan narkotika kini semakin kompleks, dengan memilih kawasan permukiman sebagai lokasi produksi tersembunyi.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungan, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutupnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Kamis, 5 Maret 2026 | 23:01

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan perlunya percepatan penambahan dan optimalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Banten untuk memperluas akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill