Connect With Us

Imigrasi Tangerang Tangkap 5 WNA Nigeria Ilegal, Sudah Tinggal 10 Tahun Sampai Dagang Baju di Tanah Abang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 November 2025 | 17:41

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dugaan Tindak Pidana Keimigrasian lima Warga Negara Nigeria saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC dan AAI ini tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa dokumen resmi dalam waktu yang lama, hingga mencari nafkah dengan berjualan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menjelaskan kasus ini terungkap dari kegiatan Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bulan Oktober 2025.

"Kelimanya diamankan di wilayah Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, ada yang di kafe ada yang di kompleks perumahan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal juga tidak berlaku lagi (overstay) sejak tahun 2019.

"Dalam proses pemeriksaan, kami sudah menetapkan kelima WNA tersebut sebagai tersangka," tegas Felucia Sengky.

 

Aktivitas Perdagangan dan Masa Tinggal yang Lama

Felucia Sengky menambahkan berdasarkan pengakuan kelima WNA tersebut melakukan kegiatan perdagangan di Tanah Abang dengan memanfaatkan harga grosir untuk mencari keuntungan.

"Mereka melakukan jual beli pakaian, yang mana mereka beli di sana lalu dikirim kembali ke negaranya, Nigeria," jelasnya.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa WNA tersebut telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang sangat lama, Bahkan ada yang masuk sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Artinya sudah hampir 10 tahun berada di Indonesia. Kami tidak terlalu yakin mereka tidak melakukan kegiatan lain selain itu, meskipun pengakuan mereka saat ini masih perdagangan saja," tambahnya.

Adapun indikasi dalam keterlibatan peredaran narkotika masih belum diketahui, sebab pihak Imigrasi juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka yang hasilnya menunjukkan negatif.

 

Peningkatan Pengawasan di Wilayah Banten

Menanggapi kasus ini, Felucia Sengky menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya.

"Selain mengikuti program Operasi Wira Waspada, kami di Kanwil Banten juga selalu memiliki kegiatan operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama dengan instansi lainnya," katanya.

Meskipun kasus WNA ilegal dari Nigeria bukan yang pertama kali terjadi, Imigrasi Banten memastikan tidak ada pemantauan khusus terhadap negara tertentu untuk menghindari subjektivitas. Namun pengawasan secara umum akan terus ditingkatkan.

"Kami memastikan melakukan pemeriksaan secara detail agar benar-benar mendapatkan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 119 Ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian "Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tutup Hasanin.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill