Connect With Us

Imigrasi Tangerang Tangkap 5 WNA Nigeria Ilegal, Sudah Tinggal 10 Tahun Sampai Dagang Baju di Tanah Abang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 November 2025 | 17:41

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dugaan Tindak Pidana Keimigrasian lima Warga Negara Nigeria saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC dan AAI ini tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa dokumen resmi dalam waktu yang lama, hingga mencari nafkah dengan berjualan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menjelaskan kasus ini terungkap dari kegiatan Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bulan Oktober 2025.

"Kelimanya diamankan di wilayah Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, ada yang di kafe ada yang di kompleks perumahan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal juga tidak berlaku lagi (overstay) sejak tahun 2019.

"Dalam proses pemeriksaan, kami sudah menetapkan kelima WNA tersebut sebagai tersangka," tegas Felucia Sengky.

 

Aktivitas Perdagangan dan Masa Tinggal yang Lama

Felucia Sengky menambahkan berdasarkan pengakuan kelima WNA tersebut melakukan kegiatan perdagangan di Tanah Abang dengan memanfaatkan harga grosir untuk mencari keuntungan.

"Mereka melakukan jual beli pakaian, yang mana mereka beli di sana lalu dikirim kembali ke negaranya, Nigeria," jelasnya.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa WNA tersebut telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang sangat lama, Bahkan ada yang masuk sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Artinya sudah hampir 10 tahun berada di Indonesia. Kami tidak terlalu yakin mereka tidak melakukan kegiatan lain selain itu, meskipun pengakuan mereka saat ini masih perdagangan saja," tambahnya.

Adapun indikasi dalam keterlibatan peredaran narkotika masih belum diketahui, sebab pihak Imigrasi juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka yang hasilnya menunjukkan negatif.

 

Peningkatan Pengawasan di Wilayah Banten

Menanggapi kasus ini, Felucia Sengky menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya.

"Selain mengikuti program Operasi Wira Waspada, kami di Kanwil Banten juga selalu memiliki kegiatan operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama dengan instansi lainnya," katanya.

Meskipun kasus WNA ilegal dari Nigeria bukan yang pertama kali terjadi, Imigrasi Banten memastikan tidak ada pemantauan khusus terhadap negara tertentu untuk menghindari subjektivitas. Namun pengawasan secara umum akan terus ditingkatkan.

"Kami memastikan melakukan pemeriksaan secara detail agar benar-benar mendapatkan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 119 Ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian "Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tutup Hasanin.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill