Connect With Us

BNN Gerebek Lab Produksi Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang, Koki, Tester dan Kurir Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Januari 2026 | 17:28

Lab produksi tembakau sintetis di Tangerang digrebek BNN. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di sebuah perumahan di Tangerang, berhasil dibongkar BNN pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.

Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Intelijen, dan Penindakan serta Pengejaran (Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan pabrik rumahan yang telah beroperasi selama 60 hari terakhir. Di lokasi petugas menadapai barang bukti tembakau sintetis hampir 1 Kg.

"Menyita barang bukti 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu),” katanya, Minggu, 11 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Di antaranya ZD pelaku utama yang bertindak sebagai koki atau otak di balik produksi, FH bertugas sebagai penguji kualitas (tester) hasil produksi dan Fir bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku prekursor, bahan kimia, serta alat laboratorium dengan cara membelinya secara daring (online)," tambah Aldrin.

Selain tembakau, petugas juga mengamankan bahan kimia cair dan peralatan laboratorium lengkap.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000 (Kategori V).

TANGSEL
Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:45

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill