TANGERANGNEWS.com-Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di sebuah perumahan di Tangerang, berhasil dibongkar BNN pada Jumat, 9 Januari 2026.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.
Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Intelijen, dan Penindakan serta Pengejaran (Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan pabrik rumahan yang telah beroperasi selama 60 hari terakhir. Di lokasi petugas menadapai barang bukti tembakau sintetis hampir 1 Kg.
"Menyita barang bukti 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu),” katanya, Minggu, 11 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Di antaranya ZD pelaku utama yang bertindak sebagai koki atau otak di balik produksi, FH bertugas sebagai penguji kualitas (tester) hasil produksi dan Fir bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku prekursor, bahan kimia, serta alat laboratorium dengan cara membelinya secara daring (online)," tambah Aldrin.
Selain tembakau, petugas juga mengamankan bahan kimia cair dan peralatan laboratorium lengkap.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000 (Kategori V).