Connect With Us

BNN Gerebek Lab Produksi Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang, Koki, Tester dan Kurir Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Januari 2026 | 17:28

Lab produksi tembakau sintetis di Tangerang digrebek BNN. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di sebuah perumahan di Tangerang, berhasil dibongkar BNN pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.

Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Intelijen, dan Penindakan serta Pengejaran (Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan pabrik rumahan yang telah beroperasi selama 60 hari terakhir. Di lokasi petugas menadapai barang bukti tembakau sintetis hampir 1 Kg.

"Menyita barang bukti 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu),” katanya, Minggu, 11 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Di antaranya ZD pelaku utama yang bertindak sebagai koki atau otak di balik produksi, FH bertugas sebagai penguji kualitas (tester) hasil produksi dan Fir bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku prekursor, bahan kimia, serta alat laboratorium dengan cara membelinya secara daring (online)," tambah Aldrin.

Selain tembakau, petugas juga mengamankan bahan kimia cair dan peralatan laboratorium lengkap.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000 (Kategori V).

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

NASIONAL
Bukan Jumat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Bukan Jumat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

BANTEN
Menhub Sebut Rabu Malam Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Menhub Sebut Rabu Malam Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:03

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut puncak arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, malam, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill