Connect With Us

BNN Gerebek Lab Produksi Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang, Koki, Tester dan Kurir Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Januari 2026 | 17:28

Lab produksi tembakau sintetis di Tangerang digrebek BNN. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di sebuah perumahan di Tangerang, berhasil dibongkar BNN pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.

Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Intelijen, dan Penindakan serta Pengejaran (Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan pabrik rumahan yang telah beroperasi selama 60 hari terakhir. Di lokasi petugas menadapai barang bukti tembakau sintetis hampir 1 Kg.

"Menyita barang bukti 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu),” katanya, Minggu, 11 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Di antaranya ZD pelaku utama yang bertindak sebagai koki atau otak di balik produksi, FH bertugas sebagai penguji kualitas (tester) hasil produksi dan Fir bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku prekursor, bahan kimia, serta alat laboratorium dengan cara membelinya secara daring (online)," tambah Aldrin.

Selain tembakau, petugas juga mengamankan bahan kimia cair dan peralatan laboratorium lengkap.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000 (Kategori V).

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

BANTEN
Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Rabu, 16 September 2026 | 19:11

Sinar Mas Land (SML) resmi menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) RI untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ETKI Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill