Connect With Us

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42

ilustrasi anak angkat bunuh ibunya dengan kayu balok. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial FK, 38, tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN, 75, karena masalah ekonomi dan janji yang belum terpenuhi.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini terungkap setelah adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, usai mendapati korban sudah tidak bernyawa di kediamannya.

Aksi tersangka tergolong sangat sadis. Dari hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan secara bertubi-tubi kepada korban.

"Tersangka awalnya mencekik dan memukul korban menggunakan balok kayu. Saat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, FK kembali menghantam wajah korban berkali-kali menggunakan batu hebel," jelas Budi, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu 18 Januari 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan keretakan pada tulang kepala yang menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

 

Motif Pembunuhan 

Dibalik aksi nekatnya, FK mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan mobil angkutan kota (angkot) miliknya.

Selain itu, terselip rasa kecewa dalam diri tersangka. Korban kabarnya pernah menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hasil penjualan rumah kepada FK, namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

"Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, tapi belum dipenuhi," ungkap Budi seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan," ujar Budi.

Atas perbuatan kejinya, FK kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill