Connect With Us

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42

ilustrasi anak angkat bunuh ibunya dengan kayu balok. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial FK, 38, tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN, 75, karena masalah ekonomi dan janji yang belum terpenuhi.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini terungkap setelah adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, usai mendapati korban sudah tidak bernyawa di kediamannya.

Aksi tersangka tergolong sangat sadis. Dari hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan secara bertubi-tubi kepada korban.

"Tersangka awalnya mencekik dan memukul korban menggunakan balok kayu. Saat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, FK kembali menghantam wajah korban berkali-kali menggunakan batu hebel," jelas Budi, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu 18 Januari 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan keretakan pada tulang kepala yang menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

 

Motif Pembunuhan 

Dibalik aksi nekatnya, FK mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan mobil angkutan kota (angkot) miliknya.

Selain itu, terselip rasa kecewa dalam diri tersangka. Korban kabarnya pernah menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hasil penjualan rumah kepada FK, namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

"Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, tapi belum dipenuhi," ungkap Budi seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan," ujar Budi.

Atas perbuatan kejinya, FK kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

KAB. TANGERANG
Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:31

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan industri, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap teknologi masa depan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill