Connect With Us

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42

ilustrasi anak angkat bunuh ibunya dengan kayu balok. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial FK, 38, tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN, 75, karena masalah ekonomi dan janji yang belum terpenuhi.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini terungkap setelah adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, usai mendapati korban sudah tidak bernyawa di kediamannya.

Aksi tersangka tergolong sangat sadis. Dari hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan secara bertubi-tubi kepada korban.

"Tersangka awalnya mencekik dan memukul korban menggunakan balok kayu. Saat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, FK kembali menghantam wajah korban berkali-kali menggunakan batu hebel," jelas Budi, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu 18 Januari 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan keretakan pada tulang kepala yang menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

 

Motif Pembunuhan 

Dibalik aksi nekatnya, FK mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan mobil angkutan kota (angkot) miliknya.

Selain itu, terselip rasa kecewa dalam diri tersangka. Korban kabarnya pernah menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hasil penjualan rumah kepada FK, namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

"Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, tapi belum dipenuhi," ungkap Budi seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan," ujar Budi.

Atas perbuatan kejinya, FK kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Senin, 15 Juni 2026 | 03:35

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANTEN
Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Senin, 15 Juni 2026 | 11:19

Sebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill