TANGERANGNWS.com-Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
Pria yang seharusnya menjadi teladan ini diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan tindak rudapaksa terhadap empat murid perempuannya dengan dalih ritual pembersihan gaib.
Pelarian AK berakhir di Kecamatan Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026. Penangkapan ini dilakukan tim Satreskrim Polresta Tangerang setelah menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan bejat pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Aminullah mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan tempat pelaku mengajar.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya di kamar mandi tempat ia mengajar ngaji. Perbuatan ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025," ujar Indra pada Senin, 27 April 2026.
Kedok Ritual Pembersihan Jin
Modus yang digunakan pelaku tergolong licin. Untuk mengelabui dan memaksa para korban, AK berdalih bahwa para korban tersebut memiliki aura negatif atau gangguan mahluk halus.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah dengan dalih ritual untuk membersihkan jin di dalam tubuh korban," jelas Kapolresta.
Di bawah ancaman dan manipulasi spiritual itulah, para korban yang masih di bawah umur tidak berdaya melawan.
Terbongkar Akibat Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini mulai terendus pada Jumat, 24 April 2026. Kecurigaan bermula saat salah satu orang tua korban merasa aneh karena anaknya mendadak mogok mengaji selama satu minggu penuh.
Setelah didesak dan ditanya secara mendalam, sang anak akhirnya menangis dan menceritakan trauma hebat yang dialaminya. Bak fenomena gunung es, ternyata korban bukan hanya satu orang.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada empat santriwati yang melapor, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Atas tindakan keji tersebut, AK kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 terkait Pemerkosaan jo Pasal 415 terkait Persetubuhan di Luar Nikah dengan Anak di Bawah Umur.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Indra.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban guna memulihkan trauma yang mereka alami.