TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang menggerebek tempat praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 10 Mei 2026.
Dalam video yang beredar, terlihat puluhan terduga pelaku tampak kocar-kacir saat digrebek oleh petugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut.
"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Dalam penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Selain itu, sebanyak 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah di police line," jelasnya.
Indra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap seluruh praktik judi termasuk sabung ayam di wilayahnya.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta masyarakat sekitar.
"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan akan kami tindaklanjuti," tutupnya.