ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Pondok Aren menyatroni arena yang dijadikan tempat perjudian sabung ayam di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (26/9/2020) kemarin.
Dalam penggerebekan itu juga, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 orang yang menjadi tersangka dalam praktek perjudian tersebut.
"Ada 17 orang yang sudah kita amankan," ujar Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat perjudian tersebut.
"Untuk barang bukti ada jam, karpet sama sejumlah ekor ayam yang sudah kita amankan," katanya.
Usai diamankan, belasan tersangka beserta barang bukti itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Pondok Aren.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews