Connect With Us

Dinilai Kooperatif, Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tidak Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:37

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap Aji Cahyono Putra (AC) alias Goji, meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelasakan keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Meski tidak ditahan, AC tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata Indra Waspada.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap AC dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.

Dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu 20 Septemer 2026, tersangka diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," jelas Indra Waspada.

Indra menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.

TEKNO
Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38

Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.

BANDARA
Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:12

Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill