TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap Aji Cahyono Putra (AC) alias Goji, meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelasakan keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.
Meski tidak ditahan, AC tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung.
"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata Indra Waspada.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap AC dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
Dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu 20 Septemer 2026, tersangka diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.
"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," jelas Indra Waspada.
Indra menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.