Connect With Us

Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:58

Keluarga bos jamu korban pembunuhan melaporkan anggota Polresta Tangerang ke Propam Polda Banten terkait penanganan barang bukti kasus yang diduga melanggar prosedur. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026. Meski sang istri telah divonis 10 tahun penjara, kasus ini menyisakan polemik baru.

Pihak keluarga korban justru menemukan kejanggalan terkait penanganan barang bukti oleh kepolisian.

Hal ini diketahui setelah telepon genggam milik almarhum yang dikembalikan ke keluarga dalam kondisi ter-reset dan seluruh data digital di dalamnya lenyap.

Putri, anak korban, mengaku terkejut saat menerima ponsel ayahnya yang diserahkan seusai proses hukum berlangsung.

Seluruh foto, dokumen, hingga riwayat percakapan WhatsApp yang berpotensi menyimpan petunjuk penting terkait perkara pembunuhan tersebut diduga telah dihapus.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk ayah saya. Kami mempertanyakan kenapa semua bukti yang ada di HP korban bisa hilang tanpa jejak. Anehnya lagi, HP dan barang bukti lainnya tidak diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti persidangan kemarin,” ujarnya, Kamis 22 Oktober 2026.

Selain mempersoalkan kondisi barang bukti digital yang bersih tanpa data, keluarga korban juga menumpahkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PN Tangerang.

Vonis 10 tahun penjara untuk terdakwa dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.

Keluarga turut mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang hingga kini dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Atas hal ini, keluarga korban resmi melaporkan seorang anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten dan Divpropam Polri.

Melalui laporan resmi bernomor B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM, keluarga mendesak Paminal Polda Banten mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan rekam jejak penanganan barang bukti oleh Bripka AP.

“Sesuai slogan polisi bersama rakyat, itu harus dibuktikan, jangan cuma omong-omong. Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegas Putri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan yang menyeret anggotanya, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Seksi Propam Polres.

"Langsung ke polres aja, nanti saya arahkan ketemu dengan Propam," pungkas Tri.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu, di kediaman Elsa di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati karena Joni meminta izin untuk menikah lagi (poligami) dengan perempuan lain. 

Awalnya, Joni datang ke rumah Elsa dan terjadi pertengkaran. Konflik semakin memanas ketika Joni mengamuk, memecahkan kaca lemari dan mengancam akan menembak Elsa beserta ibunya.

Merasa terancam dan panik dengan gertakan suaminya, Elsa mengambil sebilah golok dari dalam lemari lalu menyerang Joni secara berulang kali hingga korban tewas di tempat.

Selepas kejadian, Elsa langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

TANGSEL
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:41

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar program pelatihan keterampilan digital bagi kalangan pemuda masjid.

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill