TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026. Meski sang istri telah divonis 10 tahun penjara, kasus ini menyisakan polemik baru.
Pihak keluarga korban justru menemukan kejanggalan terkait penanganan barang bukti oleh kepolisian.
Hal ini diketahui setelah telepon genggam milik almarhum yang dikembalikan ke keluarga dalam kondisi ter-reset dan seluruh data digital di dalamnya lenyap.
Putri, anak korban, mengaku terkejut saat menerima ponsel ayahnya yang diserahkan seusai proses hukum berlangsung.
Seluruh foto, dokumen, hingga riwayat percakapan WhatsApp yang berpotensi menyimpan petunjuk penting terkait perkara pembunuhan tersebut diduga telah dihapus.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk ayah saya. Kami mempertanyakan kenapa semua bukti yang ada di HP korban bisa hilang tanpa jejak. Anehnya lagi, HP dan barang bukti lainnya tidak diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti persidangan kemarin,” ujarnya, Kamis 22 Oktober 2026.
Selain mempersoalkan kondisi barang bukti digital yang bersih tanpa data, keluarga korban juga menumpahkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PN Tangerang.
Vonis 10 tahun penjara untuk terdakwa dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.
Keluarga turut mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang hingga kini dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Atas hal ini, keluarga korban resmi melaporkan seorang anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten dan Divpropam Polri.
Melalui laporan resmi bernomor B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM, keluarga mendesak Paminal Polda Banten mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan rekam jejak penanganan barang bukti oleh Bripka AP.
“Sesuai slogan polisi bersama rakyat, itu harus dibuktikan, jangan cuma omong-omong. Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegas Putri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan yang menyeret anggotanya, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Seksi Propam Polres.
"Langsung ke polres aja, nanti saya arahkan ketemu dengan Propam," pungkas Tri.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu, di kediaman Elsa di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati karena Joni meminta izin untuk menikah lagi (poligami) dengan perempuan lain.
Awalnya, Joni datang ke rumah Elsa dan terjadi pertengkaran. Konflik semakin memanas ketika Joni mengamuk, memecahkan kaca lemari dan mengancam akan menembak Elsa beserta ibunya.
Merasa terancam dan panik dengan gertakan suaminya, Elsa mengambil sebilah golok dari dalam lemari lalu menyerang Joni secara berulang kali hingga korban tewas di tempat.
Selepas kejadian, Elsa langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang.