Connect With Us

Polsek Sepatan Bekuk Empat Pengedar Upal

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Desember 2011 | 19:20

Uang . (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan membekuk menangkap empat pria pengedar uang palsu (Upal), Selasa (6/12) malam. Keempatnya berinisial Buce Eman Ratu , Barmawi alias Awing, Sidam alias Damyati dan Memed, warga Perum Residen Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 Dari tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 119 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar pecahan 100 ribu dan 1 buah lampu ultra violet.
 

Menurut Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo, penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa tersangka Buce menyimpan dan mengedarkan uang palsu di rumahnya di Perum Residen Sepatan, Blok B no 5, RT 2/1, Kecamatan Sepatan. “Setelah kami melakukan menyelidikan, telah dipastikan tersangka Buce mengedarkan upal. Akhirnya kita gerebek rumahnya pada pukul 10.00 WIB,” katanya.
 
 Di rumah tersangka, petugas behasil menemukan uang palsu sebesar Rp 11,95 juta. Ketika diperiksa, kemiripan uang tersebut hamper 96 persen. “Upal ini nyaris sempurna. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Namun kalau dilihat dengan sinar ultraviolet baru ketahuan perbedaan pada nomor serinya,” ungkap Kapolsek.
 
 Dari penangkapan Buce, kemudian polisi melakukan pengembangan. Tiga orang tersangka pun berhasil diamankan. “Mereka ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya masing-masing di Sepatan,” kata Kaposlek.
 
 Menurut pengakuan mereka, uang tersebut didapatkan dari rekannya di kawasan Slipi, Jakarta. Buce membeli Rp 1 juta untuk upal sebesar Rp 2 juta.”Nanti upal ini digunakan untuk melakukan penipuan dengan membelanjakannya di daerah Sepatan,” tambah Kapolsek


 Para tersangka, kata kapolsek, mengincar warung-warung kecil di kampung-kampung dengan modus membeli rokok. “Para tersangka telah beraksi sejak 3 bulan lalu dan sudah mengedarkan upal sebanyak Rp 4 juta,” katannya.
 
 Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar upal tersebut. Sedangkan ke empat tersangka diancam Pasal 245 tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” terang Kapolsek.(RAZ)

 

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

BANDARA
WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

Senin, 21 September 2026 | 18:46

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran rokok elektronik (vape) berisi zat berbahaya etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill