Connect With Us

Polsek Sepatan Bekuk Empat Pengedar Upal

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Desember 2011 | 19:20

Uang . (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan membekuk menangkap empat pria pengedar uang palsu (Upal), Selasa (6/12) malam. Keempatnya berinisial Buce Eman Ratu , Barmawi alias Awing, Sidam alias Damyati dan Memed, warga Perum Residen Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 Dari tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 119 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar pecahan 100 ribu dan 1 buah lampu ultra violet.
 

Menurut Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo, penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa tersangka Buce menyimpan dan mengedarkan uang palsu di rumahnya di Perum Residen Sepatan, Blok B no 5, RT 2/1, Kecamatan Sepatan. “Setelah kami melakukan menyelidikan, telah dipastikan tersangka Buce mengedarkan upal. Akhirnya kita gerebek rumahnya pada pukul 10.00 WIB,” katanya.
 
 Di rumah tersangka, petugas behasil menemukan uang palsu sebesar Rp 11,95 juta. Ketika diperiksa, kemiripan uang tersebut hamper 96 persen. “Upal ini nyaris sempurna. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Namun kalau dilihat dengan sinar ultraviolet baru ketahuan perbedaan pada nomor serinya,” ungkap Kapolsek.
 
 Dari penangkapan Buce, kemudian polisi melakukan pengembangan. Tiga orang tersangka pun berhasil diamankan. “Mereka ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya masing-masing di Sepatan,” kata Kaposlek.
 
 Menurut pengakuan mereka, uang tersebut didapatkan dari rekannya di kawasan Slipi, Jakarta. Buce membeli Rp 1 juta untuk upal sebesar Rp 2 juta.”Nanti upal ini digunakan untuk melakukan penipuan dengan membelanjakannya di daerah Sepatan,” tambah Kapolsek


 Para tersangka, kata kapolsek, mengincar warung-warung kecil di kampung-kampung dengan modus membeli rokok. “Para tersangka telah beraksi sejak 3 bulan lalu dan sudah mengedarkan upal sebanyak Rp 4 juta,” katannya.
 
 Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar upal tersebut. Sedangkan ke empat tersangka diancam Pasal 245 tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” terang Kapolsek.(RAZ)

 

BISNIS
Transaksi Tembus USD 2,9 Miliar, 5 Komoditas Ini Dominasi Ekspor di Kota Tangerang

Transaksi Tembus USD 2,9 Miliar, 5 Komoditas Ini Dominasi Ekspor di Kota Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:39

Aktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.

SPORT
Usai Portugal Disingkirkan Spanyol, Cristiano Ronaldo Pastikan Pensiun dari Piala Dunia 

Usai Portugal Disingkirkan Spanyol, Cristiano Ronaldo Pastikan Pensiun dari Piala Dunia 

Selasa, 7 Juli 2026 | 19:15

Cristiano Ronaldo memastikan Piala Dunia 2026 menjadi turnamen terakhir yang diikutinya bersama Timnas Portugal. Hal itu disampaikan setelah Portugal tersingkir usai kalah 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill