Connect With Us

Polsek Sepatan Bekuk Empat Pengedar Upal

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Desember 2011 | 19:20

Uang . (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan membekuk menangkap empat pria pengedar uang palsu (Upal), Selasa (6/12) malam. Keempatnya berinisial Buce Eman Ratu , Barmawi alias Awing, Sidam alias Damyati dan Memed, warga Perum Residen Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 Dari tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 119 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar pecahan 100 ribu dan 1 buah lampu ultra violet.
 

Menurut Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo, penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa tersangka Buce menyimpan dan mengedarkan uang palsu di rumahnya di Perum Residen Sepatan, Blok B no 5, RT 2/1, Kecamatan Sepatan. “Setelah kami melakukan menyelidikan, telah dipastikan tersangka Buce mengedarkan upal. Akhirnya kita gerebek rumahnya pada pukul 10.00 WIB,” katanya.
 
 Di rumah tersangka, petugas behasil menemukan uang palsu sebesar Rp 11,95 juta. Ketika diperiksa, kemiripan uang tersebut hamper 96 persen. “Upal ini nyaris sempurna. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Namun kalau dilihat dengan sinar ultraviolet baru ketahuan perbedaan pada nomor serinya,” ungkap Kapolsek.
 
 Dari penangkapan Buce, kemudian polisi melakukan pengembangan. Tiga orang tersangka pun berhasil diamankan. “Mereka ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya masing-masing di Sepatan,” kata Kaposlek.
 
 Menurut pengakuan mereka, uang tersebut didapatkan dari rekannya di kawasan Slipi, Jakarta. Buce membeli Rp 1 juta untuk upal sebesar Rp 2 juta.”Nanti upal ini digunakan untuk melakukan penipuan dengan membelanjakannya di daerah Sepatan,” tambah Kapolsek


 Para tersangka, kata kapolsek, mengincar warung-warung kecil di kampung-kampung dengan modus membeli rokok. “Para tersangka telah beraksi sejak 3 bulan lalu dan sudah mengedarkan upal sebanyak Rp 4 juta,” katannya.
 
 Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar upal tersebut. Sedangkan ke empat tersangka diancam Pasal 245 tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” terang Kapolsek.(RAZ)

 

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill