Connect With Us

Polsek Sepatan Bekuk Empat Pengedar Upal

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Desember 2011 | 19:20

Uang . (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan membekuk menangkap empat pria pengedar uang palsu (Upal), Selasa (6/12) malam. Keempatnya berinisial Buce Eman Ratu , Barmawi alias Awing, Sidam alias Damyati dan Memed, warga Perum Residen Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 Dari tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 119 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar pecahan 100 ribu dan 1 buah lampu ultra violet.
 

Menurut Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo, penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa tersangka Buce menyimpan dan mengedarkan uang palsu di rumahnya di Perum Residen Sepatan, Blok B no 5, RT 2/1, Kecamatan Sepatan. “Setelah kami melakukan menyelidikan, telah dipastikan tersangka Buce mengedarkan upal. Akhirnya kita gerebek rumahnya pada pukul 10.00 WIB,” katanya.
 
 Di rumah tersangka, petugas behasil menemukan uang palsu sebesar Rp 11,95 juta. Ketika diperiksa, kemiripan uang tersebut hamper 96 persen. “Upal ini nyaris sempurna. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Namun kalau dilihat dengan sinar ultraviolet baru ketahuan perbedaan pada nomor serinya,” ungkap Kapolsek.
 
 Dari penangkapan Buce, kemudian polisi melakukan pengembangan. Tiga orang tersangka pun berhasil diamankan. “Mereka ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya masing-masing di Sepatan,” kata Kaposlek.
 
 Menurut pengakuan mereka, uang tersebut didapatkan dari rekannya di kawasan Slipi, Jakarta. Buce membeli Rp 1 juta untuk upal sebesar Rp 2 juta.”Nanti upal ini digunakan untuk melakukan penipuan dengan membelanjakannya di daerah Sepatan,” tambah Kapolsek


 Para tersangka, kata kapolsek, mengincar warung-warung kecil di kampung-kampung dengan modus membeli rokok. “Para tersangka telah beraksi sejak 3 bulan lalu dan sudah mengedarkan upal sebanyak Rp 4 juta,” katannya.
 
 Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar upal tersebut. Sedangkan ke empat tersangka diancam Pasal 245 tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” terang Kapolsek.(RAZ)

 

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill