Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memastikan penculikan di Pondok Cabe adalah berita palsu, Minggu (1/3/2020).
Menurut akun IG milik @polsekpamulangpolrestangsel, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan telah bertemu langsung dengan pelapor yang mengaku bayi diculik kemarin malam Sabtu (29/2/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan intensif terhadap pelapor dan saksi saksi ternyata pelapor telah membuat laporan palsu. Pelapor juga akhirnya mengakui tidak memiliki seorang anak.
“Dan laporan yang dilakukan ke Polsek Pamulang adalah tidak benar. Hingga saat ini pelapor masih dlm Pemeriksaan Tim Reskrim Polsek Pamulang, secara intensif untuk mengetahui motif dari Laporan Palsu tersebut,” tulis akun resmi Polsek Pamulang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono, menambahkan, informasi tersebut hoaks.
“Itu hoaks, saya sudah share kalau informasi itu hoaks. Ibu yang membuat berita ini sedang diperiksa di Polsek Pamulang, inisial AS,” tambah Wibisono.
Untuk motifnya, lanjut Wibisono, diduga karena permasalahan pribadi atau keluarga. “Motifnya sakit hati, “ katanya. Namun, Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait motif tersebut.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGDitresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 82 pcs cartridge vape berisi Etomidate dari dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews