ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pengguna akun media sosial Instagram mengirimkan kabar kepada akun TangerangNews, bahwa telah terjadi penculikan terhadap bayi berusia lima bulan.
Peristiwa itu dikabarkan oleh akun @esika_erlan yang menuliskan bahwa penculikan terjadi pada Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sang pengabar akun tersebut juga telah melaporkan ke Polsek Pamulang Kota Tangerang Selatan. Sebab, lokasi terjadinya peristiwa tersebut ditulis di daerah Pondok Cabe.
"Mohon bagi bapak ibu yang menemukan bayi tersebut agar dapat menghubungi Ibu Yuliah di nomor 081314378368, terima kasih atas bantuannya," tulis @esika_erlan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar. TKP awalnya dari Lebak Bulus, (korban) diturunin di Pondok Cabe. Keluarga korban juga sudah datang (ke Polsek Pamulang), terus kita cek," singkatnya saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020) malam.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews