Connect With Us

Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:58

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel saat menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk dua pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu pada sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (30/1/2020) lalu.

Kedua pelaku berinisial AM, 61, R, 23, itu diamankan saat keduanya hendak bertransaksi dengan seorang pembeli. 

Sayangnya, satu pelaku lainnya berinisial M, 45, belum berhasil diamankan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro menjelaskan, penangkapan itu bermula saat jajarannya mendapat informasi bahwa terdapat pelaku yang ingin melakukan transaksi uang palsu di wilayah Tangsel.

Selanjutnya, jajarannya pun bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

"Kemudian setelah kami interogasi, dua orang tersangka ini mengaku, melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp100 ribu di daerah Bogor," kata Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Kedua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Tangsel usai diamankan polisi, Rabu (11/3/2020).

Didik mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya pun berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka, diantaranya 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, dan 500 lembar uang palsu yang masih dalam bentuk lembar kertas, atau belum dipotong.

"Selain itu, terdapat pula peralatan pelaku, yang diantaranya ada meja, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya," sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, dengan tegas Didik menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 36(2) dan atau (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik. (RMI/RAC)

BANDARA
Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Senin, 20 April 2026 | 17:29

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan 35.285 jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026.

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

KAB. TANGERANG
Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Senin, 20 April 2026 | 20:26

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) periode Januari-April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill