Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026
Minggu, 12 April 2026 | 16:48
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk dua pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu pada sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (30/1/2020) lalu.
Kedua pelaku berinisial AM, 61, R, 23, itu diamankan saat keduanya hendak bertransaksi dengan seorang pembeli.
Sayangnya, satu pelaku lainnya berinisial M, 45, belum berhasil diamankan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro menjelaskan, penangkapan itu bermula saat jajarannya mendapat informasi bahwa terdapat pelaku yang ingin melakukan transaksi uang palsu di wilayah Tangsel.
Selanjutnya, jajarannya pun bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
"Kemudian setelah kami interogasi, dua orang tersangka ini mengaku, melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp100 ribu di daerah Bogor," kata Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Didik mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya pun berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka, diantaranya 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, dan 500 lembar uang palsu yang masih dalam bentuk lembar kertas, atau belum dipotong.
"Selain itu, terdapat pula peralatan pelaku, yang diantaranya ada meja, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya," sambungnya.
Atas perbuatan pelaku, dengan tegas Didik menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 36(2) dan atau (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik. (RMI/RAC)
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TODAY TAGInsiden kebakaran terjadi di PT. Sanmaru Indo Energi, pabrik pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Kawasan Industri Pasar Kemis PDP, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Senin 13 April 2026.
Suasana reses Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Idup, diwarnai curahan hati warga yang selama ini bergulat dengan berbagai persoalan lingkungan.
Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews