Connect With Us

Uang Palsu Dilempar ke Jalan untuk Hindari Polisi di Cikupa, Warga Berebut

Maya Sahurina | Senin, 5 Agustus 2019 | 13:26

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Tangerang membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai nominal mencapai Rp223 juta, Senin (5/8/2019). Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan hingga menjadi rebutan warga.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya mengatur lalu lintas di Jalan Raya Serang, kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

"Pada saat pengaturan pagi lalu lintas, dua anggota melihat pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone," ujarnya. 

Kemudian, kata Sabilul, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Petugas pun curiga saat melihat tumpukan uang yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri.

"Petuas kami melakukan pengejaran kemudian. Lalu pelaku melempar unag tersebut ke jalan untuk menghilangkan menghilangkan bukti, " katanya. 

Baca Juga :

Lanjut sabilul, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi sehingga jalan pun macet.

Uang tersebut berupa Dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu. "Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung," ucap Sabilul.

Barang bukti.

Barang bukti.

Dia menambahkan tersangka yang berjumlah dua orang itu diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.

"Satu lagi pelaku warga negara asing (WNI)  asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencadian orang). Saat ini masih dalam pengejaran.  Para Pelaku dipidana dengan Pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sabilul.(RAZ/HRU)

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah

Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:59

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyoroti betapa pentingnya penanaman nilai antikorupsi sejak usia dini melalui dunia pendidikan.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill