Connect With Us

Uang Palsu Dilempar ke Jalan untuk Hindari Polisi di Cikupa, Warga Berebut

Maya Sahurina | Senin, 5 Agustus 2019 | 13:26

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Tangerang membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai nominal mencapai Rp223 juta, Senin (5/8/2019). Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan hingga menjadi rebutan warga.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya mengatur lalu lintas di Jalan Raya Serang, kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

"Pada saat pengaturan pagi lalu lintas, dua anggota melihat pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone," ujarnya. 

Kemudian, kata Sabilul, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Petugas pun curiga saat melihat tumpukan uang yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri.

"Petuas kami melakukan pengejaran kemudian. Lalu pelaku melempar unag tersebut ke jalan untuk menghilangkan menghilangkan bukti, " katanya. 

Baca Juga :

Lanjut sabilul, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi sehingga jalan pun macet.

Uang tersebut berupa Dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu. "Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung," ucap Sabilul.

Barang bukti.

Barang bukti.

Dia menambahkan tersangka yang berjumlah dua orang itu diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.

"Satu lagi pelaku warga negara asing (WNI)  asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencadian orang). Saat ini masih dalam pengejaran.  Para Pelaku dipidana dengan Pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sabilul.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill