Connect With Us

Uang Palsu Dilempar ke Jalan untuk Hindari Polisi di Cikupa, Warga Berebut

Maya Sahurina | Senin, 5 Agustus 2019 | 13:26

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Tangerang membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai nominal mencapai Rp223 juta, Senin (5/8/2019). Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan hingga menjadi rebutan warga.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya mengatur lalu lintas di Jalan Raya Serang, kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

"Pada saat pengaturan pagi lalu lintas, dua anggota melihat pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone," ujarnya. 

Kemudian, kata Sabilul, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Petugas pun curiga saat melihat tumpukan uang yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri.

"Petuas kami melakukan pengejaran kemudian. Lalu pelaku melempar unag tersebut ke jalan untuk menghilangkan menghilangkan bukti, " katanya. 

Baca Juga :

Lanjut sabilul, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi sehingga jalan pun macet.

Uang tersebut berupa Dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu. "Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung," ucap Sabilul.

Barang bukti.

Barang bukti.

Dia menambahkan tersangka yang berjumlah dua orang itu diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.

"Satu lagi pelaku warga negara asing (WNI)  asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencadian orang). Saat ini masih dalam pengejaran.  Para Pelaku dipidana dengan Pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sabilul.(RAZ/HRU)

BANTEN
Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Perbaiki Jalan Desa di Pandeglang

Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Perbaiki Jalan Desa di Pandeglang

Senin, 20 April 2026 | 20:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan kembali memperbaiki jalan desa di wilayahnya melalui program Banten Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).

BANDARA
Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Senin, 20 April 2026 | 17:29

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan 35.285 jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 | 21:24

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill