Connect With Us

Uang Palsu Dilempar ke Jalan untuk Hindari Polisi di Cikupa, Warga Berebut

Maya Sahurina | Senin, 5 Agustus 2019 | 13:26

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Tangerang membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai nominal mencapai Rp223 juta, Senin (5/8/2019). Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan hingga menjadi rebutan warga.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya mengatur lalu lintas di Jalan Raya Serang, kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.

Kaploresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

"Pada saat pengaturan pagi lalu lintas, dua anggota melihat pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone," ujarnya. 

Kemudian, kata Sabilul, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Petugas pun curiga saat melihat tumpukan uang yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri.

"Petuas kami melakukan pengejaran kemudian. Lalu pelaku melempar unag tersebut ke jalan untuk menghilangkan menghilangkan bukti, " katanya. 

Baca Juga :

Lanjut sabilul, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi sehingga jalan pun macet.

Uang tersebut berupa Dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu. "Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung," ucap Sabilul.

Barang bukti.

Barang bukti.

Dia menambahkan tersangka yang berjumlah dua orang itu diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.

"Satu lagi pelaku warga negara asing (WNI)  asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencadian orang). Saat ini masih dalam pengejaran.  Para Pelaku dipidana dengan Pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sabilul.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANTEN
APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:51

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih bersama ormas Pemuda Pancasila (PP) menggagas program bangun kandang ayam di tiap desa sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat peternakan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill