Connect With Us

Penjual Kopi Keliling Ini Jadi Dalang Peredaran Uang Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:24

Para tersangka berinisial SP, 50, N, 49, Y, 49, FMS, 54, mengenakan pakaian tahanan (orange) pelaku pengedar uang palsu di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Peredaran uang palsu terungkap setelah seorang wanita berinisial SP, 50. Setelah diselidiki, ternyata uang palsu tersebut didalangi seorang penjual kopi.

Pria tersebut Fransisco Maya Suares (FMS). Pria asal Timor Leste ini ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2019. Dari tangan pria 54 tahun itu, polisi menyita Rp21.500.000 uang palsu.

Fransisco mengaku ia seorang penjual kopi keliling di kawasan Jakarta. Ia juga mengaku uang palsu yang diedarkan awalnya didapat dari seorang rekannya yang kini masih dicari polisi.

"Awalnya dikasih (uang palsu) di Sunda Kelapa (Jakarta Utara). Disuruh jualan," ujarnya usai jumpa pers di aula Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga :

Ia mengatakan telah terlibat peredaran uang palsu itu selama beberapa bulan. Merasa bosan hanya menjadi pengedar, ia belajar kepada rekannya itu untuk menjadi permbuat uang palsu.

"Lama-lama, saya dikasih resepnya. Terus produksi uang palsu sendiri, terus saya edarkan" imbuhnya.

Setelah mendapatkan ilmunya, ia kemudian membuat uang palsu sendiri dan diedarkan melalui tangan istrinya, Y, 49 tahun yang juga telah ditangkap saat transaksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Y pun mengendarkan kembali uang palsu itu kepada SP, 50, N, 49 di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, keempat pelaku itu mengedarkan uang palsu di Jakarta dan Tangerang selama dua bulan terakhir.

 "Dari pengakuannya, mereka sudah edarkan satu bulan sampai dua bulan," katanya.

Abdul menuturkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku yang menjadi pemasok sekaligus mentor membuat uang palsu kepada Fransisco ini.

"Masih dikembangkan," katanya.

Keempat pelaku peredaran uang palsu itu kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(RMI/HRU)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill