Connect With Us

Kejari Tak Juga Jebloskan Caleg PAN

Denny Bagus Irawan | Senin, 29 Juni 2009 | 18:22

Kantor Kejari Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS-Kejari Tangerang hingga kini belum mampu menjebloskan dua Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka yang pada 24 Maret 2009 lalu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp6 Juta sebab terbukti bersalah melaksanakan kampanye dengan menggunakan kendaraan dinas di mushola Nurul Iman, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang.

 

”Kami sudah melakukan pencarian kepada kedua orang terpidana itu, namun hingga kini mereka belum diketahui keberadaannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan, hari ini.

 

Meski demikian, Fauzan merasa yakin, kedua orang terpidana seperti Dedi Rustandi yang rumahnya di kawasan BSD, Serpong dan Dewi di Cisoka, Kabupaten Tangerang masih berada di wilayah Tangerang karena rumah mereka tersebar dibeberapa tempat di daerah tersebut.

”Saya yakin mereka masih berada di sini (Tangerang) dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” tandas Fauzan seeraya  menambahkan bahwa pihaknya sudah kerap melakukan pengecekan ke rumah Dedi Rustandi di wilayah BSD, Serpong dan Dewi di kawasan Cisoka. Tetapi kedua orang itu beserta keluarganya sudah tidak tinggal di tempat itu lagi.

 

Untuk itu, lanjut Fauzan, meski masa berlaku hukuman tersebut berjalan hingga delapan tahun ke depan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran kepada dua orang terpidana tersebut.

 

Mengingat Kejaksaan Negeri Tangerang sendiri merasa kesulitan dapat menangkap dan menjebloskannya ke dalam penjara. Seperti diketahui, Selasa (24/3/2009) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta.

 

Kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 UU Pemilu No.10/2008 tentang Pemilu dengan cara berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan berkampanye di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).

 

Mendengar keputusan seperti itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang yang gagal menjadi anggota legislatif itu langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi harus ditahan.

SPORT
Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Kamis, 18 September 2025 | 12:56

Pertandingan puncak Piala Soeratin U17 Nasional mempertemukan Persika Karanganyar dengan Persikota Tangerang U17 di Stadion Sriwedari, Rabu, 17 September 2025.

KOTA TANGERANG
Pertamina Bantah Pertamax di SPBU Kebon Nanas Tangerang Tercampur Air

Pertamina Bantah Pertamax di SPBU Kebon Nanas Tangerang Tercampur Air

Sabtu, 20 September 2025 | 14:42

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan klarifikasi terkait isu bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Kebon Nanas, Kota Tangerang diduga tercampur air.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill