Connect With Us

Raperda Pertambangan Ditolak Warga

| Kamis, 28 Juni 2012 | 17:11

TANGERANG -Raperda pertambangan yang saat ini masih bergulir terus ditunggu-tunggu oleh masyarakat di sekitar Pantai Utara (Patura) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, di wilyah pantura  galian pasir di wilyah Pantura cukup banyak.

Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TP2D) Tangerang Utara, Sugandi Itra ketika ditemui mengatakan, untuk di wilyah Pantura daerah yang menjadi tempat galian pasir ilegal berada di Kecamtan Pakuhaji dan Teluknaga.

”Angkanya mencapai ratusan, di Pakuhaji dan Teluknaga. Soalnya daerah tersebut merupakan lintas sugai Cisadane menuju laut,” ujarnya.

Sugandi mengatakan, warga Tangerang Utara (Tangut) menginginkan apabila Perda tersebut nantinya disahkan harus benar-benar pro terhadap rakyat. “Kalau perda itu nantinya hanya berpihak kepada pengusaha galian, kami akan menolak keras, karena kami tidak ingin nantinya berdampak parah terhadap masyarakat.

Selain harus pro dengan rakyat, Sugandi mengatkan pemerintah jangan memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja.
 
“Pemda juga jangan memikirkan PAD saja, dampak lingkungan dari perda tersebut juga harus diperhitungkan. Karena kami tidak ingin ke depannya alam Tangerang rusak karena perda itu,” ujarnya.

Menurutnya Perda tersebut sebelum disahkan harus disosialisasikan terhadap rakyat. “Pemda atau dewan juga harus mensosialisasikan perda pertambangan sebelum disahkan, agar kami tahu poin-poin yang menurut kami tidak pro rakyat,” katanya.

Semetara itu menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Wisnu Yudha Mukti mengatakan, dalam minggu depan pansus akan melakukan sosialisasi terhadap draft raperda pertambangan terhadap masyarakat.

”Setelah kami melakukan perbandingan dengan daerah lain, draftnya mulai terlihat bagus, dan rencananya minggu depan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, LSM, dan pengusaha galian,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) di Kabupaten Tangerang ini menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi maka langkah selanjutnya adalah penyelesaian akhir. Pihaknya, tak akan diam jika sampai perda tersebut tidak pro terhadap rakyat.
 
”Setelah itu kami akan melakukan penyelesaian akhir. Namun tidak semudah itu, karena kamai harus menggodoknya lagi, agar nantinya tidak asal-asalan perda yang tercipta,” paparnya. (YAN)

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

KAB. TANGERANG
Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Tangerang

Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:18

Warga Kabupaten Tangerang yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), kini tidak peru repot-repot ke kantor cabang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill