Connect With Us

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang Digelar

| Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:19

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Metro  Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo  digelar di PN Tangerang,  Rabu (1/8/2012). Diketahui praperadilan ini dilakukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yakni Izzun Nahdiyah (23).

Keempat  tersangka itu adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  I Wayan Sumerta itu, kuasa hukum keempat orangtua  tersangka secara bergantian membacakan alasan-alasan permohononan praperadilan.

"Keempatnya telah ditangkap pada pagi dini hari Selasa 26 April 2012 lalu. Dimana anak-anak para pemohon waktu ditangkap para petugas polisi tidak menunjukan surat tugas dan tanda pengenal diri," kata Ferdinand Montororing, Kuasa Hukum tersangka.
 
Kemdudian, Ferdinand juga mengatakan, para tersangka juga telah dianiaya dengan cara-cara yang keji yakni mulut di lakban dan mata ditutup atau diprester dengan lakban. “Kemudian kepalanya dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam diancam akan ditembak mati kalau tidak mengakui telah turut melakukan pembunuhan pada Izzun,” ujarnya.  
 
Bahkan Ferdinand mengatakan, keempat tersangka diarahkan terlebih dahulu, dimana cerita tentang pembunuhan itu telah dibuat sedemikian rupa oleh penyidik yang seolah-olah sebelum sebelum pembunuhan terjadi telah dilalui dengan tindakan pemerkosaan. “Pengakuan tersangka tunggal yakni Muhammad Soleh alias Oleng mengakui secara jelas diketahui Oleng membuat pernyataan resmi tertulis diketahui oleh perwira piket keamanan rutan Kabupaten Tangerang Iwan Suhanda bahwa pelakunya hanya dirinya sendiri,” katanya.
 
Ketua Majelis Halim mengatakan, apakah sebelumnya pernah ada musyawarah sebelum ini siding ini dilanjutkan.”Karena seperti diketahui, kasus seperti ini butuh waktu 7 hari untuk diputus,” ujarnya.
Dijawab Ferdinand, sebenarnya pihak pemohon sudah melakukan korespondensi langsung dnegan Kapolres. “Namun tak ada hasil,” katanya.
 
Sidang kemudian ditutup dan akan diagendakan pada Kamis (2/8/2012) pukul 09. 00 WIB. Sementara itu, pihak Polres Kabupaten Tangerang, Kanit Jatanras AKP Normargantara yang hadir mewakili Polres  ketika dimintai komentar diluar sidang mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan. “Kami siap selalu mengikuti, besok pun kami siap hadir,” ujarnya.
 

OPINI
Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:55

Transportasi aman dan nyaman adalah tuntutan kebutuhan setiap individu masyarakat. Dengannya dapat mengantarkan ke tempat tujuan dengan selamat. Terhindar dari ancaman kejahatan selama diperjalanan dan kecelakaan lalu lintas.

PROPERTI
Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:21

Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk komersial terbaru yakni Northridge Ultimate Business Center. Berlokasi strategis di pusat BSD City, klaster komersial premium ini dibangun di atas lahan seluas 9.972 m2.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill