Connect With Us

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang Digelar

| Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:19

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Metro  Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo  digelar di PN Tangerang,  Rabu (1/8/2012). Diketahui praperadilan ini dilakukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yakni Izzun Nahdiyah (23).

Keempat  tersangka itu adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  I Wayan Sumerta itu, kuasa hukum keempat orangtua  tersangka secara bergantian membacakan alasan-alasan permohononan praperadilan.

"Keempatnya telah ditangkap pada pagi dini hari Selasa 26 April 2012 lalu. Dimana anak-anak para pemohon waktu ditangkap para petugas polisi tidak menunjukan surat tugas dan tanda pengenal diri," kata Ferdinand Montororing, Kuasa Hukum tersangka.
 
Kemdudian, Ferdinand juga mengatakan, para tersangka juga telah dianiaya dengan cara-cara yang keji yakni mulut di lakban dan mata ditutup atau diprester dengan lakban. “Kemudian kepalanya dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam diancam akan ditembak mati kalau tidak mengakui telah turut melakukan pembunuhan pada Izzun,” ujarnya.  
 
Bahkan Ferdinand mengatakan, keempat tersangka diarahkan terlebih dahulu, dimana cerita tentang pembunuhan itu telah dibuat sedemikian rupa oleh penyidik yang seolah-olah sebelum sebelum pembunuhan terjadi telah dilalui dengan tindakan pemerkosaan. “Pengakuan tersangka tunggal yakni Muhammad Soleh alias Oleng mengakui secara jelas diketahui Oleng membuat pernyataan resmi tertulis diketahui oleh perwira piket keamanan rutan Kabupaten Tangerang Iwan Suhanda bahwa pelakunya hanya dirinya sendiri,” katanya.
 
Ketua Majelis Halim mengatakan, apakah sebelumnya pernah ada musyawarah sebelum ini siding ini dilanjutkan.”Karena seperti diketahui, kasus seperti ini butuh waktu 7 hari untuk diputus,” ujarnya.
Dijawab Ferdinand, sebenarnya pihak pemohon sudah melakukan korespondensi langsung dnegan Kapolres. “Namun tak ada hasil,” katanya.
 
Sidang kemudian ditutup dan akan diagendakan pada Kamis (2/8/2012) pukul 09. 00 WIB. Sementara itu, pihak Polres Kabupaten Tangerang, Kanit Jatanras AKP Normargantara yang hadir mewakili Polres  ketika dimintai komentar diluar sidang mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan. “Kami siap selalu mengikuti, besok pun kami siap hadir,” ujarnya.
 

TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill