Connect With Us

Gudang Pompa Air di Kosambi Terbakar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Agustus 2012 | 11:32

Kebakaran di Pergudangan Kosambi Permai. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS.com-Salah satu gudang milik PT Guna Indo Perkasa di Pergudangan Ocean Park, Jalan Raya Kosambi, Blok HF no 38, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupten Tangerang, Selasa (7/8) pagi, terbakar. Namun, kebakaran yang diduga disebabkan hubungan arus pendek ini tidak memakan korban jiwa.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Munculnya api disebabkan dari percikan listrik yang menyambar gumpalan cat yang berada di dalam gudang perusahaan yang memperoduksi pompa air tersebut. "Sepertinya karena konsleting listrik, sehingga terjadi percikan itu," kata seorang saksi, Ismail.
 



Perikan tersebut pun menimbulkan kobaran api. Sejumlah karyawan gudang yang tengah berada di dalam sempat berusaha memadakan kebakaran dengan racun api. "Mereka menahan api agar tidak menyambar ke bagian gedung lainnya," tambah Ismail.

Api baru berhasil dipadamkan setelah 6 unit armada pemadam kebakaran gabungan dari dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang datang ke lokasi. "Tidak ada korban jiwa. Yang terbakar cuma gumpalan cat saja," ungkapnya. (RAZ)
KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill