Connect With Us

Pemerkosa Izzun, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

| Selasa, 4 September 2012 | 18:03

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah 

TANGERANG-Sidang dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan dengan agenda terpisah, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa  Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ferdinand Montororing menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga dan  Gunadi dari Unit Resmob serta Aiptu Rohmat,” katanya.
 
Selain itu, kata Ferdinand, ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut.,” ungkapnya.
 
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in persona. Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU.
 
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hokum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
 
“Namun alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

 Sedangkan terkait kekerasan kekerasan yang dialami terdakwa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.

“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
 

TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:55

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan cuaca ekstrem masih sangat mungkin terjadi di banyak wilayah Indonesia meski secara klimatologis sudah memasuki musim kemarau.

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill