Connect With Us

Pemerkosa Izzun, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

| Selasa, 4 September 2012 | 18:03

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah 

TANGERANG-Sidang dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan dengan agenda terpisah, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa  Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ferdinand Montororing menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga dan  Gunadi dari Unit Resmob serta Aiptu Rohmat,” katanya.
 
Selain itu, kata Ferdinand, ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut.,” ungkapnya.
 
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in persona. Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU.
 
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hokum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
 
“Namun alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

 Sedangkan terkait kekerasan kekerasan yang dialami terdakwa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.

“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
 

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

NASIONAL
Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Jumat, 7 November 2025 | 21:24

Lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, digegerkan dengan suara dentuman keras tepat menjelang salat Jumat, 7 November 2025.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill