Connect With Us

Pemerkosa Izzun, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

| Selasa, 4 September 2012 | 18:03

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah 

TANGERANG-Sidang dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan dengan agenda terpisah, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa  Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ferdinand Montororing menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga dan  Gunadi dari Unit Resmob serta Aiptu Rohmat,” katanya.
 
Selain itu, kata Ferdinand, ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut.,” ungkapnya.
 
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in persona. Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU.
 
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hokum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
 
“Namun alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

 Sedangkan terkait kekerasan kekerasan yang dialami terdakwa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.

“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
 

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

OPINI
Jangan Lupakan Derita Gaza

Jangan Lupakan Derita Gaza

Jumat, 19 September 2025 | 18:49

‎Gaza terus diserang tanpa belas kasihan. Serangan demi serangan menjadi bukti nyata bahwa kejahatan Zionis Yahudi kian meningkat dari hari ke hari, pekan ke pekan hingga tahun ke tahun.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BISNIS
Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Jumat, 19 September 2025 | 16:29

Majalah Fortune Indonesia kembali merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Tanah Air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill