Connect With Us

Pemerkosa Izzun, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

| Selasa, 4 September 2012 | 18:03

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah 

TANGERANG-Sidang dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan dengan agenda terpisah, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa  Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ferdinand Montororing menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga dan  Gunadi dari Unit Resmob serta Aiptu Rohmat,” katanya.
 
Selain itu, kata Ferdinand, ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut.,” ungkapnya.
 
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in persona. Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU.
 
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hokum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
 
“Namun alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

 Sedangkan terkait kekerasan kekerasan yang dialami terdakwa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.

“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
 

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill