Connect With Us

Pemerkosa Izzun, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

| Selasa, 4 September 2012 | 18:03

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah 

TANGERANG-Sidang dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan dengan agenda terpisah, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa  Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ferdinand Montororing menilai dakwaan Jaksa cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga dan  Gunadi dari Unit Resmob serta Aiptu Rohmat,” katanya.
 
Selain itu, kata Ferdinand, ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut.,” ungkapnya.
 
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in persona. Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU.
 
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hokum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
 
“Namun alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

 Sedangkan terkait kekerasan kekerasan yang dialami terdakwa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.

“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
 

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

KAB. TANGERANG
Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 22:18

Warga Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat malam 2 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill