TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ratusan pemilik bangunan liar (Bangli) di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, menghadap aparat Satpol PP yang akan membongkar paksa bangunan mereka, selasa (30/10). Pembongkaran dilakukan karena bangli tersebut berdiri diatas lahan milik PT Angkasa Pura (AP) II.
Para pemilik bangli itu menghadang aparat satpol pp dengan memblokir jalan menggunakan bangku dan meja kayu. Mereka juga menghalangi alat berat yang hendak membongkar bangli permanen. Bahkan diantara mereka ada yang membawa kayu dan botol untuk mempersenjatai diri.
Salah satu pemilik bangli, Nani, 47, memprotes pembongkaran tersebut karena dirinya sudah tinggal belasan tahun disana. Ia menginginkan adanya relokasi atau uang kompensasi untuk biaya pindah.
"Saya sudah disini sejak tahun 1994. Sebelum jadi kawasan pergudangan, sebelumnya adalah rawa. Kita yang membuat tempat ini jadi ramai. Tapi sekarang malah digusur. Saya tidab punya biaya untuk pindah," katanya.
Menurut Nani, sebelumnya warga berdialog dengan pihak Kecamatan serta Satpol PP, dan dinajikan akan dicarikan tempat pindah. Namun, janji tersebut tidak ada kelanjutannya. "Dialog cuma sekali. Kemudian kami diberi surat peringatan, itu juga baru sekali, eh langsung digusur begini," pungkasnya.
Sementara Camat Kosambi Slamet Budhi, penertiban yang dilakukannnya ini karena bangli berdiri diatas lahan AP II. Ada sebanyak 60 bangli yang dijadikan tempat usaha. "Kita sudah berikan surat peringatan tiga kali. Mereka sepakat dan meminta waktu setelah Idul Adha untuk membongkar sendiri bangunannya, harusnya tidak ada masalah lagi. Kalau minta kompensasi kami tidak bisa berikan, karena mereka berdiri ditas tanah negara, bukan tanah pribadi," ujarnya.
Slamet menambahkan, penertiban ini juga untuk persiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pelebaran Jalan Raya Perancis sepanjang 200 meter. "Pemkab sudah menanggarkan Rp 10 miliar untuk pelebaran dan penataan jalan serta pembangunan jembatan guna mengurangi kemacetan di Jalan Raya Perancis," tuturnya. (RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews