Connect With Us

Sedan Ringsek Tabrak Tiga Mobil di Gading Serpong

| Selasa, 4 Desember 2012 | 18:14

Sedan ringsek. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah  

TANGERANG
-Sebuah mobil sedan Honda Accord bernomor polisi BN-1136-HA ringsek setelah melawan arus dan menabrak tiga mobil yang berhenti di pertigaan lampu merah Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/12) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakan tersebut.
 
Menurut keterangan saksi mata, Hendi, sekitar pukul 08.00 WIB, mobil sedan itu melaju kencang dari Gading Serpong. Setelah mendekati pertigaan, tiba-tiba saja mobil tersebut berbelok ke arah kanan hingga menaki trotoar jalan, lalu melaju ke barisan kendaraan yang berhenti di lampu merah. Mobil sedan itu pun menabrak tiga mobil, hingga bagian depannya ringsek.
 
“Dari jauh mobilnya sudah ngebut, lalu berbelok ke jalur arus balik sampai nabrak. Mobilnya hancur tapi tidak ada yang luka,” katanya di lokasi kejadian.
 
Pengemudi kendaraan yang diketahui  bernama Tarmidi ini sempat akan dikeroyok masa. Namun, polisi lalu lintas yang berada di lokasi langsung mengamankannya ke pos polisi.  Pengemudi diduga sedang mengalami depresi karena membawa mobil secara ugal-ugalan.
 
TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill