Soal Outsourching, Perusahaan Dideadline Enam Bulan Angkat Pekerja Tetap
Jumat, 16 November 2012 | 17:34
TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang memberi tenggat waktu enam bulan kepada perusahaan yang menerapkan sistem outsourching untuk mengangkat pekerja mereka menjadi karyawan tetap.