Connect With Us

Pengguna Tol Kena Pajak, PT Jasa Marga Tangerang Belum Sesuaikan Tarif

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 Maret 2015 | 18:37

Warga Pondok Bahar, Kota Tangerang saat melakukan aksi blokir tol Tangerang-Jakarta (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol pada 1 April 2015 yang ditetapkan pemerintah pusat, PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang mengaku belum melakukan penyesuaian tarif.

 

"Kalau menurut informasi, belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diberlakukan. Katanya kan masih ditunda. Selain itu belum ada instruksi juga dari Jasa Marga Pusat," kata Juru Tata Usaha dan Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang Djuarta Dinata, (12/3).

 

Dia juga mengaku belum melakukan berbagai perubahan seperti format struk atau karcis tol serta besar tarif setelah kena pajak. "Kita sendiri belum ada persiapan. Kita masih menunggu kejelasannya," papar Djuarta.

 

Untuk diketahui, ketentuan pemberlakukan PPN 10% bagi pengguna tol tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

 

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

 

Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.

 

Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill