Connect With Us

Pengguna Tol Kena Pajak, PT Jasa Marga Tangerang Belum Sesuaikan Tarif

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 Maret 2015 | 18:37

Warga Pondok Bahar, Kota Tangerang saat melakukan aksi blokir tol Tangerang-Jakarta (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol pada 1 April 2015 yang ditetapkan pemerintah pusat, PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang mengaku belum melakukan penyesuaian tarif.

 

"Kalau menurut informasi, belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diberlakukan. Katanya kan masih ditunda. Selain itu belum ada instruksi juga dari Jasa Marga Pusat," kata Juru Tata Usaha dan Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang Djuarta Dinata, (12/3).

 

Dia juga mengaku belum melakukan berbagai perubahan seperti format struk atau karcis tol serta besar tarif setelah kena pajak. "Kita sendiri belum ada persiapan. Kita masih menunggu kejelasannya," papar Djuarta.

 

Untuk diketahui, ketentuan pemberlakukan PPN 10% bagi pengguna tol tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

 

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

 

Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.

 

Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill