Perda CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
Rabu, 14 Mei 2014 | 18:57
Meski telah disahkan sejak tiga tahun yang lalu, namun Perda Kota Tangerang no 8/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR), belum berjalan maksimal.

