TANGERANG-Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/3) menyusul sidang vonis bos pabrik kuali Yuki Irawan di PN Tangerang, hari ini.
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum kepada Yuki Irawan atas kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya.
"Kita menutut Yuki dihukum sesuai tuntutan 13 tahun penjara denda Rp500 juta serta denda restitusi Rp17 miliar," pungkas Koordinator aksi Poniman.
Menurut Poniman tindakan Yuki tidak berperikemanusiaaan karena telah merampas hak-hak sebagai buruh dan manusia seperti penganiayaan, gaji tidak sesuai UMK, tempat istirahat tidak layak, bahkan karyawannya pun tidak diperbolehkan meninggalkan pabrik.
"Jelas ini perbudakan. Pada era
modern seperti ini masih saja terjadi. Ini merupakan citra buruk bangsa Indonesia di mata dunia," tukasnya.