Beri Uang ke Pengemen Denda Rp5 Juta
Kamis, 5 Juli 2012 | 18:14
TANGERANG – Pasca berlakunya Perda Pembinaan Anak Jalanan (anjal) Gelandangan, Pengemis (gepeng) dan Pengamen di Kota Tangerang, empat golongan masyarakat ini dilarang untuk melakukan aktifitasnya di jalan raya dan tempat umum. Kalau tidak, mereka akan k