Connect With Us

Buang Limbah Cair, 246 Industri Diawasi BPLH Kota Tangerang

| Selasa, 23 April 2013 | 17:32

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

TANGERANG-Sebanyak 246 industri di Kota Tangerang dalam pengawasan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), karena membuang limbah cair ke Sungai Cisadane. Jika terbukti limbah tersebut tidak dikelola melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), BPLH akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Hal itu dikatakan Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana usai membuka Sosialisasi UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Pidana di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Selasa (23/4).

"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujarnya.

Menurut Afandi, berdasarkan identifikasi terhadap industri di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu sehingg amencemari lingkungan.

"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp 1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3," ujarnya.

Afandi menambahkan, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk disosialisasi UU 32/2009. "Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.

Dia berharap dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan di tingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM. "Diharapkan mereka bisa memahami perturan yang ada, tau sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.(RAZ)
WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

BISNIS
Almaz Fried Chicken, Restoran Ayam Goreng Khas Arab Saudi Hadir di Karang Tengah

Almaz Fried Chicken, Restoran Ayam Goreng Khas Arab Saudi Hadir di Karang Tengah

Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:53

Almaz Fried Chicken yang dikenal sebagai restoran Ayam Goreng Saudi khas Timur Tengah, membuka outlet ketiganya di Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill