Connect With Us

Buang Limbah Cair, 246 Industri Diawasi BPLH Kota Tangerang

| Selasa, 23 April 2013 | 17:32

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

TANGERANG-Sebanyak 246 industri di Kota Tangerang dalam pengawasan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), karena membuang limbah cair ke Sungai Cisadane. Jika terbukti limbah tersebut tidak dikelola melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), BPLH akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Hal itu dikatakan Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana usai membuka Sosialisasi UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Pidana di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Selasa (23/4).

"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujarnya.

Menurut Afandi, berdasarkan identifikasi terhadap industri di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu sehingg amencemari lingkungan.

"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp 1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3," ujarnya.

Afandi menambahkan, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk disosialisasi UU 32/2009. "Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.

Dia berharap dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan di tingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM. "Diharapkan mereka bisa memahami perturan yang ada, tau sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.(RAZ)
TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill