Connect With Us

Buang Limbah Cair, 246 Industri Diawasi BPLH Kota Tangerang

| Selasa, 23 April 2013 | 17:32

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

TANGERANG-Sebanyak 246 industri di Kota Tangerang dalam pengawasan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), karena membuang limbah cair ke Sungai Cisadane. Jika terbukti limbah tersebut tidak dikelola melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), BPLH akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Hal itu dikatakan Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana usai membuka Sosialisasi UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Pidana di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Selasa (23/4).

"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujarnya.

Menurut Afandi, berdasarkan identifikasi terhadap industri di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu sehingg amencemari lingkungan.

"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp 1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3," ujarnya.

Afandi menambahkan, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk disosialisasi UU 32/2009. "Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.

Dia berharap dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan di tingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM. "Diharapkan mereka bisa memahami perturan yang ada, tau sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Lapak Limbah Drum Kimia di Curug Tangerang Tebakar Disertai Ledakan

Lapak Limbah Drum Kimia di Curug Tangerang Tebakar Disertai Ledakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:17

Sebuah kebakaran hebat melanda lapak limbah penyimpanan drum bekas bahan kimia yang berlokasi di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 20 Juni 2026 malam.

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill