TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menghimbau kepada masyarakat yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk segera melakukan rekaman ke kantor kecamatan setempat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan bats waktu rekaman hingga bulan Juli 2013.
"Bulan Juli semua rekaman harus sudah selesai, karena Kemendagri akan memberikan semua fisik e-KTP pada Oktober 2013. Dan pada 2014, semua penduduk Indonesai harus sudah pakai e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, ketika memberikan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Kamis (25/4).
Saat ini, kata Rina, pihaknya tengah mempecepat perekaman di tiap kecamatan. Untuk itu, masyarakat wajib KTP yang belum rekaman diminta segera datang ke kantor kecamatan. "Kalau lewat bulan Juli, takutnya nanti tidak tercover," paparnya.
Ditanya jumlah masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan rekaman, Rina tidak bisa memastikan. Menurutnya, program e-KTP dimulai Kemendagri sejak tahun 2009. Pihaknya telah menyelesaikan 100 persen rekaman atau sebanyak 920.207 orang wajib KTP.
"Tapi tiap tahun kan jumlah penduduk selalu mengalami perubahan. Ada yang datang, pindah dan meninggal . Di Kecamatan Batu Ceper sendiri masih ada 20 orang yang belum terekam. Jadi kita mau sisir tiap kecamatan biar abis semua," paparnya.
Dia mengutarakan, sekitar 900 ribu fisik e-KTP untuk warga Kota Tangerang telah tercetak. Sebanyak 800 ribu telah telah didistribusikan. "Sisanya sebanyak 100 ribu e-KTP siap didistribusikan kepada pemiliknya melalui peranan kelurahan dan RT/RW pada bulan Mei," ungkap Rina.(RAZ)