Pilkada Kota Tangerang, Wali Kota & Sekda Wajib Mundur
Rabu, 23 Januari 2013 | 08:26
“Pengganti kepala daerah yang mundur adalah wakil kepala daerah dan diangkat menjadi pelaksana tugas (plt). Tapi karena wakil kepala daerah adalah Plt, maka yang bersangkutan tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti mutasi atau rotasi,” terangnya

