TANGERANG-Sebuah reklame setinggi 10 meter dengan lebar papan 5 x 8 meter yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, samping fly over Cikokol, Kota Tangerang dibongkar aparat Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (26/4). Hal itu dikarenakan pengusaha reklame tersebut tak menanggapi segel petugas Satpol PP, yang menyatakan reklame tersebut melanggar perizinan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, papan reklame tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) dan Dinas Pemekerjaan Umum (PU). Atas dasar itulah, pihak Satpol PP Kota Tangerang menyetop pembangunan reklame serta menyegelnya.
"Tapi ternyata, penyegelan itu tidak ditanggapi. Meski telah dihentikan, pihak pengusaha tetap melanjutkan pembangunan reklame tersebut." ujarnya.
Akhirnya, Jumat (26/04) Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan reklame. Alasan pembongkaran dilakukan agar pihak pengusaha mau mengurus perizinannya. "Saya merasa kita sudah dilecehkan, karena mereka tetap membangun meski disegel," tukasnya.
Menurut Afdiwan, pembangunan reklame tersebut melanggar Perda No 7/2010 tentang pajak daerah serta Perda 6/2011 tentang ketertiban umum dan Perda 17/2011 tentang retribusi perizinan.(RAZ)