Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
Jumat, 11 Juli 2025 | 12:01
Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

